K3 adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Mengacu pada PP 50 Tahun 2012, K3 merupakan segala bentuk kegiatan yang berfungsi untuk menjamin serta melindungi keselamatan dan kesehatan para tenaga kerja dengan mencegah risiko terjadinya kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja.
Di Indonesia, K3 diatur dalam:
- UU No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
- UU No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan
- UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
- PP No.11 Tahun 1979 tentang keselamatan kerja pada permunian serta pengelolaan minyak dan gas bumi
- PP No.7 Tahun 1973 tentang penggunaan, peredaran, dan penyimpangan pestisida
- PP No.13 Tahun 1973 tentang pengaturan serta pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan
- Keputusan presiden No.22 Tahun 1993 mengenai penyakit yang timbul akibat hubungan kerja
Serta informasi seluruh layanan kami:
- Pengurusan PT
- Pengurusan UD
- Pengurusan CV
- Pengurusan SKT (Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, Tata Lingkungan, dll )
- Pengurusan SKA (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
- Pengurusan SBU (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
- Pengurusan SIUJK (Elektrikal, Mekanikal, Bangunan Gedung, Sipil dll)
- Pengurusan SKTTK / SERKOM (Tenaga Listrik)
- Pengurusan SBUJPTL (Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik)
- Pengurusan SIUJPTL (Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik)
- Pengurusan KADIN (Kamar Dagang Industri)
- Pengurusan Sertifikasi ISO (ISO 9001, ISO 14001, OHSAS 18001, ISO 45001, ISO 22000, ISO 27001, ISO 37001)
- Pengurusan AK3 (Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
- Pengurusan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Untuk Anda yang ada di daerah Kota Surabaya – Jawa Timur dan sekitarnya, untuk mendapatkan semua informasi tentang layanan Jasa Perijinan Kab. Gresik – Jawa Timur , segera hubungi kami :
Head Office :
CV. ASUBTHA PRATAMA
Jl. Karah 2 No. 29 Kel. Karah, Kec. Jambangan
Kota Surabaya, Jawa Timur
CP: Aries Susilo B
081216636630 – 0817313101